Segini Perkiraan Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak, Paling Murah Rp960 Ribu

Segini Perkiraan Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak, Paling Murah Rp960 Ribu

Segini Perkiraan Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak, Paling Murah Rp 960 Ribu--

RADARUTARA.ID - Daftar harga tiket konser Coldplay di Jakarta, Indonesia telah resmi dirilis pada Kamis (11/5). Harga tiket itu terbagi menjadi 11 kategori mulai dari yang termurah Rp800 ribu hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, konser Coldplay di Jakarta juga memiliki dua paket yang menawarkan pengalaman lebih bagi penonton, seperti My Universe yang dibanderol Rp5,7 juta hingga Ultimate Experience Rp11 juta.

Namun, harga tiket yang diumumkan PK Entertainment dan TEM Presents selaku promotor belum termasuk biaya lainnya, seperti pajak 15 persen, convenience fee 5 persen, dan biaya tambahan lain.

Pajak pemerintah 15 persen dan convenience fee 5 persen dihitung dari harga asli tiket. Sehingga, tiap-tiap kategori akan memiliki nominal berbeda.

Sementara itu, biaya tambahan lain diperkirakan sekitar Rp70 ribu, sama untuk semua kategori. Angka tersebut merupakan pembulatan dari biaya lain yang dikeluarkan loket.com selaku ticketing platform.

BACA JUGA:Kampung Cinta, Solusi untuk Pria yang Kepengen Nikah Murah dengan Wanita Cantik

Presale akan dilakukan pada 17 — 18 Mei 2023 melalui BCA, sementara public on sale akan dilakukan pada 19 Mei 2023. 

Promotor konser Coldplay, PK Entertainment akan membagi 11 kategori tiket yang akan diperjualbelikan. Jenis tiket terbagi menjadi seating dan festival.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak hiburan berada di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak hiburan termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

"Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan, ada 15 persen dan fee lima persen," ucapnya.

BACA JUGA:Cara Merayu Janda Via Chat Pribadi, Dijamin Pasti Kepincut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: