Selamat! Bulan Juni Guru Sertifikasi Bakal Terima Uang Rp12 Juta Sekaligus
Selamat! Bulan Juni Guru Sertifikasi Terima Uang Rp12 Juta Sekaligus --
Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk tunjangan melekat untuk ASN.
Selain itu berdasarkan regulasi pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai pendapatan kedua yang akan diperoleh para guru yaitu tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Terkait dengan jumlah besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh para guru sertifikasi ini yaitu sebesar Rp 7.738.200 yang akan dicairkan pada setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud No 4 Thaun 2022 juga telah dijelaskan bahwa TPG triwulan II akan diberikan kepada para guru pada bulan Juni.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru dan Tamsil Cair
Tidak hanya itu saja, para guru yang telah mempunyai serdik juga akan memperoleh gaji ke 13 yang akan diterima pada bulan Juni mendatang. Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diperoleh para guru yaitu sebsar Rp 2.579.400.
Jadi dapat diketahui total semua uang yanag akan didapatkan oleh para guru sertifikasi pada bulan Juni yaitu sebesar Rp 12.897.000. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: