Duhh! 156 Masyarakat di Ulok Kupai Tak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024

Duhh! 156 Masyarakat di Ulok Kupai Tak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024

Jajaran PPK Kecamatan Ulok Kupai saat menandatangani berita acara hasil Pleno yang digelarnya bersama PPS pada Minggu hari ini--

ULOK KUPAI, RADARUTARA ID- Pelaksanaan pleno rekapitulasi terhadap data pemilih telah dilaksanakan oleh jajaran PPK di Kecamatan Ulok Kupai pada Minggu (2/4) hari ini.

Dari hasil pleno rekapitulasi terhadap data pemilih yang diikuti oleh PPS di Kecamatan Ulok Kupai, itu. Total ada 9.891 pemilih aktif yang memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu  tahun 2024 mendatang.

Di sisi lain, hasil pleno juga menyatakan, total ada 156 mata pilih atau masyarakat di Kecamatan Ulok Kupai yang dipastikan tidak akan bisa menyalurkan hak pilihnya pada putaran Pemilu di tahun 2024 mendatang.

156 mata pilih, ini tak bisa menyalurkan hak pilihnya karena mata pilih yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia atau berstatus TMS.

"Hasil pleno rekapitulasi sementara total ada 9.891 pemilih aktif untuk di Kecamatan Ulok Kupai. Sedangkan 156 pemilih berstatus TMS atau sudah meninggal dunia," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-Iraqi. 

BACA JUGA:Alamat KTP di Kota, Tapi Domisili di Desa, PPK Sarankan Ini untuk Pemilih Pemilu 2024

Dipastikan Ihsan, dalam proses pleno rekapitulasi mulai dari tingkat PPS sampai PPK dipastikan tidak ada kendala berarti yang menghambat jalannya tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Seluruh data yang diperoleh petugas Coklit dilapangan maupun data yang disajikan oleh rekan-rekan ditingkat PPS dapat dipertanggung jawabkan.

"Sampai di tahapan ini tidak ada masalah yang berarti. Seluruh data pemilih yang disajikan oleh petugas Coklit sampai PPS yang tersebar di 39 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Ulok Kupai dapat dipertanggung jawabkan untuk selanjutnya kita teruskan ke KPU dan dilanjutkan ke tahapan pleno tingkat kabupaten," demikian Ihsan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: