2/3 Suara Tentukan Kebijakan di Desa, Kekosongan Anggota BPD tak Bisa Dibiarkan

2/3 Suara Tentukan Kebijakan di Desa, Kekosongan Anggota BPD tak Bisa Dibiarkan

Badan permusyawaratan desa--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- 2/3 suara dari jumlah total keberadaan anggota lembaga BPD mempengaruhi dan menentukan kebijakan di desa.

Oleh sebab, itu kekosongan anggota lembaga BPD yang sempat terjadi di beberapa desa saat, ini tak bisa dibiarkan terlalu lama oleh jajaran pemerintahan desa.

"Anggota BPD mempengaruhi kebijakan di desa.  Seperti dalam pembuatan Perdes dan mengambil keputusan resmi lainnya, ini harus diputuskan minimal oleh 2/3 suara dari jumlah anggota BPD yang ada di desa. Sehingga desa-desa yang mengalami kekosongan anggota BPD-nya harus segera diisi, jangan dibiarkan," ungkap Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

Diungkapkan Gungun, total hingga saat ini ada tiga desa di Kecamatan Putri Hijau yang mengalami kekosongan anggota BPD. Yakni Desa Cipta Mulya sebanyak dua anggota, Desa Talang Arah satu anggota dan Desa Air Muring satu anggota.

"Yang usulan PAW-nya sudah naik dari Desa Talang Arah dan Desa Air Muring. Untuk Desa Cipta Mulya belum ada pengusulan PAW," bebernya.

Lebih jauh, Gungun, berharap, desa yang tengah mengalami kekosongan anggota BPD-nya agar segera melaksanakan tahapan pengusulan PAW.

"Kalau kekosongan anggota BPD terus dibiarkan, apa lagi kekosongan yang terjadi tidak mencukupi 2/3 dari suara minimal yang dibutuhkan. Maka kebijakan desa akan terhambat. Untuk itu desa yang masih mengalami kekosongan anggota BPD saat, ini kita himbauan segera memproses PAW," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: