Maksimalisasi Pengelolaan Kearsipan dan Keperpustakaan, DPK Bengkulu Targetkan Pengesahan Raperda

Maksimalisasi Pengelolaan Kearsipan dan Keperpustakaan, DPK Bengkulu Targetkan Pengesahan Raperda

Agenda uji publik Raperda tentang penyelenggaran kearsipan beberapa lalu--

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pengelolaan arsip memang menjadi salah satu langkah untuk perbaikan administrasi, maka diperlukan langkah serius untuk mewujudkan tersebut.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu optimis ketika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan disahkan menjadi Perda, maka pengelolaan kearsipan dan perpustakaan di Provinsi Bengkulu menjadi semakin optimal. 

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah, Raperda ini sangatlah penting karena menyangkut tugas dan fungsi dalam bidang kearsipan dan keperpustakaan. 

 

"Apalagi hampir 14 tahun lebih, kita tidak memiliki regulasi terkait kearsipan dan perpustakaan ini. Makanya dengan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan keperpustakaan yang mulai bergulir di DPRD Provinsi Bengkulu, hingga nantinya disahkan maka kita memiliki regulasi baku," ungkap Meri Sasdi.

 

Menurutnya, diharapkan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu hingga nantinya disahkan jadi Perda. Karena keberadaan regulasi ini, dapat mewujudkan pembangunan kearsipan dan keperpustakaan semakin maksimal. "Juga kian optimal," kata Meri Sasdi diwawancarai usai paripurna nota penjelasan usulan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan keperpustakaan.

 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. ROhidin Mersyah menyampaikan, dengan keberadaan Raperda ini, nantinya beberapa kewenangan penyelenggaraan kearsipan dan keperpustakaan, sebagian di tingkat Pemprov Bengkulu.

"Selama inikan hanya ada ditingkat kabupaten/kota," demikian Rohidin. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: