Camat : Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Camat : Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

ilustrasi dana desa--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Selain memberikan desakan terhadap desa untuk tidak menunda-nunda kegiatan yang sudah direncanakan. Dalam pengelolaan dana desa (DD) TA 2023, ini Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, turut meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar dapat melaksanakan pengelolaan DD secara transparan.

Ketransparanan, ini sangat penting menurut Camat, dilaksankan oleh seluruh desa. Supaya program kerja yang dilaksanakan oleh setiap desa tidak menimbulkan polemik di masyarakat apa lagi, menjadikan celah bagi desa untuk berhadapan dengan persoalan hukum.

"Kita berharap di TA 2023, ini seluruh desa dapat mengelola DD-nya dengan mengutamakan azas transparansi. Transparasi ini sangat penting. Supaya tidak timbul persoalan di tengah masyarakat dan tidak membuka peluang bagi desa untuk berhadapan dengan persoalan hukum seperti persoalan-persoalan yang dihadapi oleh beberapa desa di tahun sebelumnya," imbau Camat.

Transparansi yang dimaksud Camat, dalam konteks ini. Diantaranya setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa harus mengutamakan azas musyawarah dengan melibatkan unsur terkait di desa.

Selanjutnya, Camat, juga mewanti-wanti. Bahwa setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh desa harus benar-benar dilaksanakan secara tuntas. Jangan sampai kegiatan yang sudah direncanakan dalam pembiayaan DD tidak dilaksanakan.

"Setiap kegiatan tolong dimusyawarahkan. Dan setiap kegiatan yang sudah direncanakan tahun, ini harus dituntaskan dan dilaksanakan. Karena hari, ini seluruh masyarakat di desa dapat mengakses dan melihat secara langsung seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap desa," tegasnya.

Selanjutnya, Camat, juga berpesan. Setiap desa agar tidak menyepelekan papan informasi kegiatan APBDes. Setiap desa kaya Camat, memiliki kewajiban untuk membuka seluruh kegiatan yang sudah direncanakannya di tahun ini melalui papan informasi APBDes yang terpasang di tempat umum.

"Papan informasi APBDes harus terpasang di tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat. Ini sudah menjadi ketentuan dan harus dilaksanakan seluruh desa. Selebihnya, desa juga harus bisa mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dilaksanakannya di lapangan dengan laporan pertanggung jawaban secara administrasi," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: