Aturan ini Harus Dipatuhi Jika Kades Berniat ikut Nyaleg

Aturan ini Harus Dipatuhi Jika Kades Berniat ikut Nyaleg

Nyalon Dewan, Kades dan Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan Pemerintahan--

KETAHUN, RADARUTARA.ID- Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2024 akan segera tiba, dimana persiapan juga sudah mulai dilaksanakan.

Dipastikan, dalam kontestasi ini tidak ada larangan bagi seorang kepala desa (Kades) berstatus aktif untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) di putaran Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Tidak ada larangan. Bagi Kades aktif yang mau mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif silahkan," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd.

Kendati tidak ada larangan, namun kata Nasri, ada beberapa regulasi dan konsekuensi yang harus tetap dipatuhi dan ditanggung oleh seorang Kades aktif yang ingin Nyaleg.

Regulasi dan konsekuensi yang dimaksud Nasri, itu diantaranya adalah. Kades aktif yang ingin mengikuti kontestasi Pileg tentu harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.

"Konsekuensinya Kades aktif yang bersangkutan harus tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades," tegasnya.

Hanya saja lanjut Nasri, proses pengunduran diri dari jabatan yang harus dilakukan oleh seorang Kades aktif yang ingin mendaftarkan diri sebagai Caleg ini ada tahapannya.

Ketentuannya setelah Kades aktif yang bersangkutan secara resmi dan sah terdaftar sebagai anggota Parpol. Maka sejak itu Kades yang bersangkutan harus memproses pengunduran dirinya. Tapi kalau masih dalam proses pendaftaran ke Parpol dan secara resmi belum terdaftar sebagai anggota Parpol. Maka Kades yang bersangkutan masih berhak menjalankan jabatannya di desa.

"Intinya setelah Kades yang bersangkutan resmi terdaftar sebagai anggota Parpol, maka yang bersangkutan harus segera memproses pengunduran dirinya," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: