Pelaku Cabul di Air Muring Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul di Air Muring Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan saat diamankan jajaran Polsek Putri Hijau--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Proses hukum terhadap MA, 42 tahun pria beristri asal Desa Air Muring yang sempat dilaporkan atas perbuatannya melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur terus bergulir.

Polisi memastikan, selain didukung oleh keterangan saksi. Proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan ini juga telah didukung dengan hasil visum yang dijalani oleh korbannya.

Dan hasil visum pun, mengindikasikan bahwa perbuatan persetubuhan dan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya ini sudah terjadi berulang-ulang.

"Dari hasil visum kita temukan kerusakan pada kelamin. Dan dari hasil visum itu pula, penyidik menetapkan adanya perbuatan persetubuhan yang turut didukung oleh pengakuan pelaku. Dan sesuai keterangan korban, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu sebanyak 4 kali," ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.

BACA JUGA:Duh! Pria Beristri di Bengkulu Utara Cabuli Anak Dibawah Umur Sembari Direkam

Ditegaskan Kapolsek, dalam perkara, ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU yang terjadi di rumah pelaku.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: