Jadi Syarat Nikah, Catin Diwajibkan Ikuti Binwin
Puluhan pasang calon pengantin saat mengikuti proses Bimbingan Perkawinan--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Selain wajib memenuhi syarat-syarat pernikahan, berupa dokumen dan syarat lainnya. Pasangan Calon Pengantin saat ini juga wajib menyertakan syarat pernikahan lainnya, berupa sertifikat bimbingan perkawinan dan juga bukti cek kesehatan pasangan calon pengantin.
Untuk itu, Selasa (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB, Kantor Urusan Agama (KUA) Arga Makmur mengadakan bimbingan perkawinan (Binwin) secara serentak, yang diikuti oleh 25 pasangan calon pengantin. Dimana agenda dalam binwin ini sendiri memang terfokus dalam pembekalan untuk calon pasangan pengantin, dalam menjalankan rumah tangga nantinya.
Selain itu, saat ini Binwin sendiri masuk dalam program kerja dari Bimas Kemenang Bengkulu Utara dan mulai rutin diberlakukan untuk semua pasangan yang akan menikah.
"Sebenarnya Binwin bisa dilaksanakan secara pribadi, namun karena memang ini berkaitan dengan program kerja, makanya diadakan secara serentak," jelas Kepala KUA Arga Makmur, Razikin Fajri, S.Sos melalui Amran Lubis, S.Pd.I.
Pemateri dalam agenda Binwin ini sendiri, selain dari pihak KUA, juga diisi oleh perwakilan Bimas Kemenag Bengkulu Utara, Puskesmas Arga Makmur, dokter dan juga pihak BKKKBN.
Karena selain terfokus dalam pengetahuan mengenai ilmu berumah tangga, semua peserta juga menadapatkan pengetahuan mengenai kesehatan dan juga reproduksi.
"Iya fokus kita memang kesiapan dari pasangan pengantin, baik keilmuan, kesehatan dan juga terkait reproduksi kedepan nantinya," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: