PLN

FGSI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Membahayakan Tumbuh Kembang Anak

FGSI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Membahayakan Tumbuh Kembang Anak

FGSI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Membahayakan Tumbuh Kembang Anak--

RADARUTARA.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) mengkritik kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait perubahan jam pelajaran siswa SMA dan SMK Negri di Kota Kupang menjadi pukul 05.00 WITA.

Alasan kebijakan ini menurut Gubernur NTT, Viktor Bungtio Laiskodat agar kualitas pendidikan meningkat, serta semangat dan etos kerja anak akan meningkat. 

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Heru Purnomo menyebutkan dampak negatif dari kebijakan Pemrov NTT itu, salah satunya akan membahayakan tumbuh kembang anak.

"FGSI mendorng pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," ucap Heru. 

BACA JUGA:Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Siswa SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Tidak hanya itu, menurut info yang didapat ternyata kebijakan ini belum dibicarakan dan disosialisasikan ke para pendidik, hanya kepada Kepala Sekolah saja. Tentu saja Kepala Sekolah tidak berani membantah kebijakan Pemrov NTT.

"Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan ini. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyebutkan banyak orang tua dan guru yang tidak sepakat dengan kebijakan baru ini setelah dilakukan survei.

"Ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan ini, responnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari, dan kesiapan orang tua di rumah seperti menyediakan sarapan dan berbagai pertimbangan kesehatan anak," ujar Retno. 

Tidak hanya FSGI, Ombusdan RI melalui Kepala Ombusdan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton juga meminta Pemprov NTT agar mengkaji lagi kebijakan tersebut dan menjelaskan urgensinya.

"Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi, ungkapnya.

Menurut Darius penerapan kebijakan ini akan berdampak luas, karena harus ada kesinambungan dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: