Selain Ferdy Sambo, Terpidana Kasus-kasus Ini Juga Divonis Hukuman Mati
Selain Ferdy Sambo, Terpidana Kasus-kasus Ini Juga Divonis Hukuman Mati--
Heroin yang ia selundupkan sebanyak 5 kg dan sebelumnya sempat mengajukan grasi akan tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Ia dieksekusi mati pada 29 April 2015 yang berlangsung dini hari.
Raheem mengajukan permintaan sebelum dieksekusi agar jasadnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan ginjalnya didonorkan.
Selain Raheem ada 8 orang terpidana mati kasus nanrkoba yang ditembak mati, yakni 3 warga Nigeria bernama Raheem Abgaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze. 2 warga Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 1 orang warga Barazil bernama Rodrigo Galarte, seorang warga Ghana bernama Martin Anderson dan satu warga Indonesia yakni Zainal Abidin.
4. Mary Jane
Perempuan asal Filiphina, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 karena ketahuan membawa 2,6 kg heroin.
Ia tetap bersikukuh tidak bersalah sehingga divonis hukuman mati. Eksekusi mati yang dijadwalkan pada 29 April 2015, sampai sekarang masih menunggu kepastian hukuman matinya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: