Begini Cara Cek NIK yang Sudah Jadi NPWP Secara Online
Begini Cara Cek NIK yang Sudah Jadi NPWP Secara Online--
RADARUTARA.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasiakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini upaya tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan NIK menjadi NPWP.
Penerapan ini telah dilakukan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
NIK yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
BACA JUGA:Perpanjang STKN Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya, Emang Bisa? Ternyata Begini Caranya
Kode NIK terdiri dari 16 digit kode, dengan rincian 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal bulan tahun kelahiran dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Akses layanan perpajakan menggunakan NIK berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu wajib pajak cukup menunjukkan NIK dan langsung bisa mengakses layanan perpajakan.
Untuk mengecek secara online apakah NIK sudah terdaftar NPWP bisa dilakukan melalui website "pajak.go.id." Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Cara Perpanjangan SNTK Online Anti Ribet, Cukup Lewat Smartphone!
1. Kunjungi laman resmi https://pajak.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran NPWP" yang tertera di halaman awal website
3. Pilih opsi "Cek NPWP"
4. Isikan NIK, nomor KK dan kode captcha dengan benar, lalu klik "cari"
5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, seperti NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar dan status keaktifan NPWP, sesuai dengan NIK tersebut, maka NIK wajib pajak telah menjadi NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: