Pemkab Bengkulu Utara, Masih Gantung Status Jabatan Kades Jabi

Pemkab Bengkulu Utara, Masih Gantung Status Jabatan Kades Jabi

Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Status jabatan Kades Jabi, Kecamatan Napal Putih yang sempat tersandung kasus korupsi dana desa (DD) belum menuai kejelasan alias masih digantung oleh Pemkab Bengkulu Utara.

 

Dipastikan sampai hari ini, belum ada keputusan apapun yang dikeluarkan oleh Bupati BU untuk memperjelas status jabatan Kades di Jabi itu apakah akan diberhentikan permanen atau tidak.

 

Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, mengaku. Bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapat petunjuk apapun untuk menindak lanjuti status jabatan Kades di Desa Jabi itu.

BACA JUGA:Warga Desak BPD Jabi Segera Proses Usulan Pemberhentian Kades Korupsi

Diakui Misbansyah, perintah kepada BPD di Desa Jabi untuk melaksanakan musyawarah internal dalam rangka mengusulkan pemberhentian jabatan Kades yang sebelumnya sempat diinstruksikan oleh pihak DPMD BU pun masih tertunda sampai hari ini.

 

"Belum ada (petunjuk dari DPMD BU). Coba dikonfirmasi saja langsung ke DPMD BU," terang Misbansyah.

 

BACA JUGA:Ini Penyebab Usulan Pemberhentian Jabatan Kades Jabi Ditunda

Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, juga belum mengetahui secara persis bagai mana kelanjutan status jabatan Kades Jabi tersebut. Karena menurut Camat, sampai saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk apapun dari pihak kabupaten dalam rangka menindak lanjuti status jabatan Kades di Jabi yang sudah mendapatkan putusan tetap atas persoalan DD yang sempat dihadapinya itu.

 

"Belum ada petunjuk apapun ke kami," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: