Kades Padang Sepan Bantah Dugaan Mark Up Anggaran Lampu Jalan dan Klaim Sesuai Aturan

Kades Padang Sepan Bantah Dugaan Mark Up Anggaran Lampu Jalan dan Klaim Sesuai Aturan

Ilustrasi lampu jalan--

TAP, RADARUTARA.ID- Pengadaan 30 unit lampu jalan tenaga Surya dengan Anggaran yang mencapai Rp 262.503.000 di desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik akhirnya menemukan titik terang. 

Kades Padang Sepan Emron, ketika dikonfirmasi Radarutara.id menjelaskan, bahwa pengadaan lampu jalan tenaga Surya yang ada di Desanya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Untuk pengadaan lampu jalan, kami sudah selesai dan benar 30 unit, selain itu dalam prosesnya kami lakukan dengan benar semuanya sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dikatakan pula oleh Emron, sebelum memutuskan untuk melakukan pengaduan lampu jalan pihaknya juga melakukan musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu.

"Tentunya ini adalah kesepakatan masyarakat, kamu pemerintah desa hanya melakukan apa yang masyarakat inginkan," ujarnya.

Dikatakan Emron, Alasan utama pihaknya melakukan pengadaan lampu jalan sebanyak 30 unit lantaran kondisi Desa yang berada di Jalan Lintas Arga Makmur -Bengkulu, selain itu luasnya Desa juga menjadi alasan utama.

"Kami ini kan berada di jalan lintas, jadi kalo malam itu penerangan jalan sedikit kurang, apalagi yang daerah menuju Dusun Curup, oleh sebab itu lampu jalan ini harus kita anggarkan karena penting, selain untuk masyarakat juga untuk membantu pengguna jalan di malam Hari," tutup Emron.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: