Jaksa Tetapkan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara jadi Tersangka Korupsi

Jaksa Tetapkan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara jadi Tersangka Korupsi

--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Setelah melalui proses panjang, Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, menetapkan EF mantan pejabat Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan tersangka.

Keduanya adalah AN selaku ASN pejabat bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, sebagai tersangka, Rabu (30/4/2025) sore.

Penetapan dugaan tindak pidana korupsi itu, lantaran penegak hukum di Kejaksaan Bengkulu Utara berhasil mengungkap ada indikasi kerugian negara pada tahun 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan menyampaikan bahwa setidaknya Kegiatan perjalanan dinas fiktif ini sudah diakui oleh 49 orang saksi yang terlibat dan sudah dimintai keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi.

"Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AN selaku bendahara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ristu Darmawan.

Tidak hanya saksi, selama proses penyelidikan, Kejari mengaku jaksa telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni 521 dokumen, 16 cap palsu, 1 flashdisk, 2 handphone milik dua tersangka, serta uang tunai Rp 795.911600 yang diperoleh dari 49 saksi yang mengembalikan uang selama proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait