Dugaan Mark Up Lampu Jalan Desa Padang Sepan Mencuat

Dugaan Mark Up Lampu Jalan Desa Padang Sepan Mencuat

Korupsi--

TAPRADARUTARA.ID - Pengadaan lampu jalan Tenaga Surya di Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) pada tahun anggaran 2025 ini mulai mendapat sorotan dari banyak pihak.

Hal ini lantaran anggaran yang di gelontorkan untuk pengadaan lampu jalan tersebut dinilai tak wajar sehingga memunculkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Data terhimpun  anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah desa adalah senilai Rp 262.503.000, untuk pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga surya, anggaran tersebut diduga janggal dan tidak sesuai dengan harga lampu ataupun barang-barang yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan tersebut.

Hal ini lantaran, jika dibagi serta potong pajak 12% maka anggaran satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 - 8 Juta.

Menarik untuk disimak, dari penelusuran Radarutara.id di beberapa toko penjual, Harga lampu hanya di kisaran Rp 877 - 890 ribu, harga tiang Rp  1 - 2 juta, upah pasang Rp 150 - 200 ribu pertitik, oleh sebab itu jika di kalkulasikan dengan seluruh barang yang diperlukan untuk pemasangan lampu jalan tersebut maka tidak mencapai angka Rp 4 Juta pertitik lampu.

Selain itu, R Salah seorang informan RadarUtara.id yang juga perangkat Desa  di Kecamatan Tanjung Agung Palik menuturkan, pengadaan lampu jalan Tenaga Surya yang dilakukan oleh pihak Desa memang sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar, hal ini lantaran menurutnya dalam sat titik anggaran yang digelontorkan tidak sampai Rp 4 Juta.

"Setau saya dalam satu titik tidak akan menghabiskan anggaran sampai 4 Juta, nah sedangkan di RAB itu bisa mencapai Rp 7.5 - 8 Juta, kemana itu sisa uanya?," ujar R 

Sementara itu, Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP menyampaikan, pihaknya tidak ikut campur terkait pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, namun Zainal menegaskan jika memang ada kesalahan penggunaan anggaran maka harus ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami dari kecamatan tidak ikut soal lampu jalan, karena itu kewenangan desa akan tetapi kami berharap kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada," tegas Camat.

Sayangnya, Kepala Desa (Kades) Padang Sepan Emron, tidak merespon atau tidak membalas ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: