Kades Dituntut Kembalikan KN, Ini Temuan Inspektorat Atas Audit Dana Desa Lebong Tandai

Kades Dituntut Kembalikan KN, Ini Temuan Inspektorat Atas Audit Dana Desa Lebong Tandai

Perwakilan masyarakat dan BPD Lebong Tandai saat mendatangi Komisi I DPRD Bengkulu Utara--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Kendati enggan untuk membeberkan berapa nominal pasti kerugian negara (KN) atas temuan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara. Namun Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal, mengakui dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Dana Desa (DD) Lebong Tandai yang disampaikan Inspektorat pada Kepala Desa Lebong Tandai, melalui pemerintah Kecamatan Napal Putih, ada sejumlah temuan yang mengharuskan kepala desa untuk melakukan pengambilan. 

Dijelaskan Akbal, ada kekurangan volume pada pekerjaan fisik paket kegiatan kolam yang dikerjakan oleh Pemdes Lebong Tandai dari DD tahun anggaran 2021. 

Kekurangan volume pada paket kegiatan pembangunan kolam itulah yang saat ini menjadi tanggung jawab desa untuk segera mengembalikannya. 

"Ada kekurangan volume pada kegiatan pembangunan kolam. Kekurangan volume itu diminta untuk segera dikembalikan dengan batas waktu maksimal 60 hari," ungkapnya.

Ditambahkan Akbal, pengembalian KN yang direkomendasikan oleh Inspektorat Bengkulu Utara itu tidak bisa dilakukan serta merta oleh desa. 

Tetapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. 

Diantaranya, KN tersebut harus disetorkan oleh desa ke dalam Silpa. Selanjutnya, Silpa tersebut harus dimasukkan ke dalam dokumen APBDes TA 2023.

"Pengembaliannya dimasukan ke Silpa. Selanjutnya Silpa itu harus dicantumkan ke dalam dokumen APBDes TA 2023. Kita berharap ini segera ditindaklanjuti oleh desa. Karena saat ini masih ada waktu bagi desa untuk melakukan penyusunan APBDes TA 2023. Dan kita harapkan di APBDes TA 2023 ini apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat dapat dilaksanakan," demikian Akbal.

Diketahui, jika merujuk pada pertanyaan sebelumnya yang pernah diajukan atas dugaan pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan Kepala Desa Lebong Tandai, senilai Rp130 juta.

BACA JUGA:LHP Masih Diproses Inspektorat, Kok Kades Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, SE, M.Si, mengatakan angka itu masih jauh dari kerugian yang timbul.

"Dari konfirmasi perhitungan tim teknis, kami sampaikan bahwa sangat signifikan temuannya dari nilai kontrak. Signifikan yang dimaksud adalah besar temuannya. Artinya nominal (yang disetorkan Kades saat ini) masih jauh dari temuan tim," ungkapnya kala itu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: