Awasi Proses Seleksi PPKD, Masyarakat Dapat Kewenangan Penuh
Nyalon Dewan, Kades dan Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan Pemerintahan--
ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Saat ini proses perekrutan terhadap calon petugas PPKD oleh Panwascam sedang bergulir.
Dalam proses perekrutan calon anggota PPKD ini, Panwascam memberi kewenangan atau kesempatan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses perekrutan yang sedang bergulir.
Sesuai informasi dihimpun oleh RadarUtara.ID, kewenangan itu diberikan Panwascam kepada masyarakat dalam bentuk tanggapan atau masa sanggah.
Dimana masa sanggah atau tanggapan yang bersumber dari masyarakat itu bisa disampaikan kepada Panwascam ketika hasil seleksi administrasi kepada calon anggota PPKD diumumkan.
"Masyarakat disini memiliki peranan untuk menjadi pengawas dalam seleksi PPKD nantinya," ungkap Ketua Lanwascam Ulok Kupai, Mulyadi.
Dimana nantinya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masyarakat bisa melihat langsung siapa saja kandidat anggota PPKD.
Jika dari hasil pengumuman itu masyarakat menemukan adanya calon anggota PPKD yang bermasalah baik itu dengan statusnya sebagai anggota Parpol atau memiliki catatan lainnya.
"Masyarakat bisa membuat sanggahan atau pengaduan ke pihak kami, jika menemukan hal diatas," lanjutnya
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari, setiap sanggahan yang dilaporkan masyarakat ke Panwascam akan ditampung dan ditindak lanjuti.
Bahkan Irwan, menjamin kerahasian identitas masyarakat yang menyampaikan sanggahannya akan dijaga kerahasiaannya.
"Akan kita jaga kerahasian pelapornya. Tapi secara administrasi, masyarakat yang menyampaikan sanggahannya harus tetap melengkapi form administrasi yang kita sediakan. Ini kita lakukan agar proses yang kita tempuh memiliki dasar dan tidak mengada-ada," tegasnya.
Selanjutnya bagi calon anggota PPKD yang sempat bermasalah, tentu kata Irwan, akan ada tindak lanjut atau proses yang akan ditempuh oleh pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: