Nah Bandar Sabu Ini Sudah 8 Bulan Edarkan Narkoba di Bengkulu Utara
Nah Bandar Sabu Ini Sudah Hampir Setahun Edarkan Narkoba di Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Aksi HP (28 tahun) warga Kelurahan Purwodadi selaku pengedar narkoba berkedok sopir mobil truk harus terhenti. Ini setelah bandar narkoba ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Aksi yang dilakukan HP ini terbilang cukup rapi. Pasalnya, Ia sudah 8 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu ini di Kabupaten Bengkulu Utara.
Beruntung, polisi yang mengendus aksi kejahatan perusak generasi ini segera bertindak cepat dengan mengintai pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, diketahui HP ditangkap usai mengambil satu paket kecil Narkoba jenis Sabu yang merupakan pesanan seseorang di seputaran Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur pada Selasa (12/1) lalu.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, IPTU Ardian Yunnan Saputra, STK, SIK, usai penangkapan ini, Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku.
Dari penggeledahan ini didapati barang bukti lain berupa 1 plastik asoy warna putih, 1 buah timbangan digital, 15 bungkus plastik klip ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening klip ukuran besar dan satu unit handphone.
"Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar sabu yang berada di Lapas Lubuk Linggau dan Ia mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba selama 8 bulan terakhir.
"Aksi pelaku ini sudah terjadi cukup lama sebelum akhirnya berhasil diamankan," lanjut Kasat.
Selain mengedarkan Narkoba jenis Sabu, dari hasil tes urine yang dilakukan, diketahui pelaku juga merupakan seorang pengguna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku," demikian Kasat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: