PLN

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline--

2. Fotokopi KK (kartu keluarga) 1 (satu) lembar

3. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir 1 (satu) lembar 

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah

6. Fotokopi kartu sidik jari 1 (satu) lembar

7. Sesuai PP No. 60 tahun 2016 Tanggal 2 Desember 2016 tentang penyesuaian tarif baru PNBP SKCK (Rp.30.000)

Berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: