Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline

Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline--

RADARUTARA.ID - Sebentar lagi akan ada penerimaan pegawai pemerintah baik itu untuk PPPK atau PNS. Salah satu syarat yang dibutuhkan, biasanya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau biasa disebut surat berkelakuan baik.

Surat ini memuat rekam jejak seseorang berdasarkan catatan dari pihak kepolisian. Apakah seseorang pernah tersandung kasus hukum atau tidak.

Nah, untuk mengurus pembuatan SKCK baru ternyata cukup mudah dilakukan. Selama Anda paham dengan prosedurnya, proses pembuatan SKCK tidak akan terlalu sulit.

Berikut syarat dan cara lengkap membuat SKCK baru baik secara online maupun offline.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. 

Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lantaran pentingnya fungsi SKCK, sehingga syarat membuat SKCK perlu Anda ketahui.

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi.

Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Alur Pembuatan SKCK:

Bagi warga yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga membuat SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut syarat membuat SKCK baru di kantor polisi/offline:

1. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar dan dengan menunjukan KTP asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: