Segel Lahan Perusahaan, Ini Tuntutan Warga Desa Pasar Sebelat ke Agricinal

Segel Lahan Perusahaan, Ini Tuntutan Warga Desa Pasar Sebelat ke Agricinal

Segel Lahan Perusahaan, Ini Tuntutan Warga Desa Pasar Sebelat ke Agricinal--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Aksi demontrasi penyampaian tuntutan pada PT Agricinal yang dilakukan oleh warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau pada Jumat (13/1) hari ini berujung terhadap penyegelan lahan. 

Pendemo dalam aksi tersebut kompak melakukan pematokan pada lahan milik perusahaan yang berada di sepanjang sisi bahu jalan (pesisir pantai) areal Sungai Senabah. 

Koordinator Aksi Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMS), Sumarlin mengatakan, pematokan lahan itu ditempuh sebagai bentuk protes warga terhadap kebijakan perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat desa penyangga khususnya masyarakat Desa Pasar Sebelat. 

"Aksi hari ini kita awali dengan pematokan dan penyegelan lahan," ungkapnya.

Dikatakan Sumarlin, ada beberapa poin tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan. 

Pertama terkait desakan masyarakat kepada perusahaan untuk segera menentukan tapal batas kebun inti (HGU) perusahaan sesuai hasil mediasi yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. 

Kedua, terkait desakan masyarakat terhadap perusahaan untuk segera membangun kebun plasma minimal 20 persen dari HGU. 

Ketiga, masyarakat meminta kepastian objek perluasan permukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat. 

"Kami mendesak tiga poin tuntutan, ini segera ada kejelasan," tegasnya.

Ditambahkan kuasa hukum FMS Desa Pasar Sebelat, Dr A Bukhori, SH, MH, mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh FMS Desa Pasar Sebelat ini adalah sebagai bentuk desakan masyarakat terhadap perusahaan atas tiga poin tuntutan yang sampai saat ini belum direalisasikan perusahaan. 

Di sisi lain, kata Bukhori, kekesalan masyarakat semakin memuncak ketika mengetahui lahan perkebunan di bahu jalan tepatnya yang berdekatan dengan pesisir pantai kembali di klaim oleh PT Agricinal dengan memasukan hamparan lahan tersebut ke dalam HGU inti perusahaan. 

Padahal sebelumnya kata Bukhori, lahan perkebunan yang berada di tepi jalan dekat pesisir pantai itu sudah dikeluarkan dari peta HGU inti perusahaan. 

"Dari hasil koordinasi kita ke BPN Bengkulu Utara, itu sangat jelas kalau di peta (masuk dalam HGU). Tapi secara fisik di lapangan nggak ada apa yang dimaksud di dalam peta tersebut. Mana lahan HSA, mana garis bibir pantai. Ini kan habis, sampai ke pantai. Itu yang kita temukan dari peta HGU perusahaan versi terbaru setelah perpanjangan saat ini," ungkapnya.

Ditambahkan Bukhori, sebelum dilakukan perpanjangan, peta HGU PT Agricinal hanya terdapat satu lembar. Namun versi terbaru sekarang diatur di dalam Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 peta HGU menjadi berlembar-lembar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: