PLN

Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal

Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal

Mulai Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal--

Selanjutnya proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan akat Proses Produk Halal (PPPH) yang terpisah dengan lokasi, temapt dan alat proses produk tidak halal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: