Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal
Mulai Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal--
RADARUTARA.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama, Aqil Irham menyampaikan mulai tahun 2024 BPJH akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang produknya tidak mempunyai sertifikat halal.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujarnya di Jakarta.
Tahap masa pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunanya.
Seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut ada tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal, yaitu:
1. Produk makanan dan minuman
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA:Sehati 2023, Sertifikasi Halal Gratis! Begini Caranya
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksinya," tegas Aqil.
Aqil menyampaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Aqil menambahkan bahwa saat ini BPJH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ucapnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023, bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id.
Berdasarkan Ketupusan Kepala BPJPH (Kebkaban) Nomor 150 Tahun 2022, syarat-syarat oendaftaran Sehati 2023 antara lain produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: