Cara Mudah Mendaftar Jaminan Kesehatan dari Pemerintah di Tahun 2024, Cukup Gunakan HP

Cara Mudah Mendaftar Jaminan Kesehatan dari Pemerintah di Tahun 2024, Cukup Gunakan HP

Cara Mudah Mendaftar Jaminan Kesehatan dari Pemerintah di Tahun 2024, Cukup Gunakan HP--

RADARUTARA.ID - Jaminan kesehatan dari pemerintah, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), merupakan program yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor handphone, buku rekening tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri), foto maksimal 50KB, dan alamat email aktif.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Usaha Rakyat BRI 2024: Pinjam 1 Juta Hingga 100 Juta, Cukup Bayar Rp91.667 per Bulan

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang dapat diunduh di ponsel pintar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu "Daftar".

2. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" jika belum pernah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelumnya. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP. Secara otomatis, akan muncul informasi mengenai anggota keluarga yang terdaftar dalam KK. Isi semua data keluarga dengan lengkap dan benar.

4. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. FKTP bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan. Pastikan FKTP yang dipilih sesuai dengan domisili atau tempat tinggal.

5. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

6. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account tersebut berguna untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

7. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

BACA JUGA:Hampir Separuh Jalinbar Putri Hijau Amblas, Pemprov Bengkulu Didesak Segera Tanggap

Adapun keutungan menjadi peserta BPJS Kesehatan yaitu, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat kesehatan, seperti pemeriksaan, pengobatan, pelayanan gawat darurat, pelayanan rujukan, pelayanan khusus, dan pelayanan kesehatan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: