Rencana MUI Cabut Sertifikat Halal terhadap Produk Pendukung Israel Ditolak KSP, Begini Katanya
Rencana MUI Cabut Sertifikat Halal terhadap Produk Pendukung Israel Ditolak KSP, Begini Katanya--
RADARUTARA.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana akan mencabut label halal kepada produk pendukung Israel. Namun rencana MUI ini justru mendapat penolakan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Joko Widodo, Rumadi Ahmad. Menurut Rumadi, kebijakan tersebut (pencabutan label halal) harus memiliki dasar atau memiliki landasan hukum yang jelas.
Rumadi, mengaku, sampai hari ini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang kuat atas tindakan yang rencananya akan dilakukan oleh MUI, itu.
"Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu," ujar Rumadi melalui pesat singkat terhadap CNNIndonesia.com pada Kamis 16 November 2023.
BACA JUGA:Benarkah TBC Berbahaya dan Bisa Disembuhkan? Begini Penjelasan Dokter
Justru, Rumadi, mengingatkan, bahwa sertifikasi halal bukan kewenangan MUI. Oleh karena, itu MUI tidak bisa mencabut sertifikat halal kepada produk-produk pendukung Israel.
"Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," terangnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, sempat mengusulkan pencabutan terhadap sertifikat halal kepada produk-produk yang mendukung Israel.
BACA JUGA:2 Produk Minyak Goreng Ini Asli Produksi Indonesia dan Tak Ada Hubungan dengan Israel
Ikhsan, juga menyebutkan, jika pihaknya telah mengantongi daftar berbagai produk tersebut. Menurut Ikhsan, kurang lebih ada sekitar 50 produk yang sudah teridentifikasi.
"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," usul Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta pada Rabu 15 November 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: