BLT DD Resmi Diganti jadi BLT Kemiskinan Ekstrem, Begini Aturan Lengkapnya

BLT DD Resmi Diganti jadi BLT Kemiskinan Ekstrem, Begini Aturan Lengkapnya

BLT DD Resmi Diganti jadi BLT Kemiskinan Ekstrem, Begini Aturan Lengkapnya--

RADARUTARA.ID - Apakah Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun anggaran 2023 akan tetap ada dan dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa? Ya, jawabnya masih tetap ada, akan disalurkan dan tidak dihapus. Hanya saja, program BLT yang biasa disebut dengan BLT Dana Desa (BLT DD) ini nantinya akan berganti nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Lantas bagaimana aturan yang membedakan antara pelaksanaan BLT DD dengan BLT Kemiskinan Ekstrem? Berikut penjelasannya! 

Kepada RadarUtara.ID, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, menyampaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201.07.22 yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk menentukan dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Kemiskinan Ekstrem, setiap desa akan berpedoman dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Data PPKE yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah itu selanjutkan akan diverifikasi di lapangan oleh pemerintah desa. 

"Jadi data KPM nanti mengacu ke data PPKE yang diberi oleh pemerintah pusat. Dari situ desa akan memverifikasi, mana data masyarakat yang masih layak untuk mendapatkan BLT. Setelah verifikasi tuntas, maka data tersebut akan diolah kembali ke dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk ditetapkan menjadi KPM BLT Kemiskinan Ekstrem. Dan per tanggal 29 Desember 2022 ini sepertinya data tersebut sudah turun ke kabupaten," ungkapnya.

Lanjut Edwar, jika data PPKE itu tidak ada atau tak sampai ke desa, maka pemerintah desa tetap bisa menentukan KPM BLT Kemiskinan Ekstrem dengan menggunakan standar kriteria penerima BLT di tahun 2022. 

"Kriteria penerima tahun 2022 yaitu: orang yang kehilangan pekerjaan, keluarga tunggal yang memiliki penyakit menahun, keluarga tunggal yang rentan penyakit dan tidak menerima program bantuan lainnya. Pastinya mereka yang akan menerima BLT ini dari keluarga miskin," tegasnya.

Pelaksanaan program BLT Kemiskinan Ekstrem nantinya, pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total Dana Desa (DD) yang diterima di tahun 2023. 

Sementara, jika ada pemerintah desa yang mengalokasikan BLT Kemiskinan Ekstrem tidak sampai 10 persen. Maka, sisa anggaran BLT yang tidak terserap akan dibekukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Sebaliknya, jika pengalokasian BLT Kemiskinan Ekstrem lebih dari batas maksimal, yakni 25 persen. Maka pemerintah desa bisa melakukan penambahan alokasi penerima BLT dengan tetap menggunakan Dana Desa regulernya, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yakni Bupati atau Gubernur. 

"Pemindahan RKUN ke RKUD itu harus diketahui kepala daerah, sehingga penambahan alokasi anggaran untuk BLT nanti harus mendapat izin dari kepala daerah baik Bupati atau Gubernur," bebernya.

Tak hanya itu, jika nanti ditemukan ada pemerintah desa yang sama sekali tak menganggarkan BLT Kemiskinan Ekstrem, maka desa itu akan kena pinalti berupa pemotongan 25 Dana Desa di tahap 3 tahun 2024," sambungnya.

Edwar menambahkan, nominal atau jumlah BLT Kemiskinan Ekstrem yang akan diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) besarannya masih sama seperti tahun 2022, yakni Rp300 ribu per bulan dan diberikan selama 12 bulan.

"Untuk penyalurannya nanti bisa dilakukan rapel sekaligus dengan jatah bulan di depannya. Artinya penyaluran tiga bulan di tahap awal bisa dilakukan sekaligus. Kalau dulu rapel yang diterapkan harus menunggu bulan yang sudah terlewatkan. Tapi kalau ini, dua bulan berikutnya. Misal anggaran BLT itu sudah masuk di bulan Januari, desa bisa menyalurkannya sekaligus tiga bulan untuk Februari dan Maret," demikian Edwar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: