KEMENAG Resmi Buka Seleksi PPPK, Segera Lengkapi Persyaratannya!

KEMENAG Resmi Buka Seleksi PPPK, Segera Lengkapi Persyaratannya!

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi membuka lowongan PPPK--

RADARUTARA.ID - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. 

Jadwal pendaftaran seleksi untuk menjadi PPPK di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023 dengan melakukan pendaftaran online pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Sesuai kebijakan pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan formasi dan jika terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi maka akan menjadi tanggung jawab pelamar. 

Berdasarkan pengumuman tentang pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag RI, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pelamar, diantaranya:

1. Asli pas foto formal dengan latar belakang merah;

2. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL atau Bukti Indentitas Kependudukan lainnya;

3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di persyaratkan;

4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;

6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Mentri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,-;

7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,-

8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,-

9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,-

10. Asli surat izin tertulis dari suami/isteri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: