Ini Aturan yang Dibahas DPR RI untuk Angkat Honorer jadi PNS

Ini Aturan yang Dibahas DPR RI untuk Angkat Honorer jadi PNS

Belum Pasti, Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes Menjadi PNS Masih di Usahakan.--

RADARUTARA.ID - Kabar mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang diatur dalam RUU ASN belum menemukan titik terang. Pasalnya  KemenPAN-RB belum buka suara tentang hal ini dan masih menunggu hasil pembahasan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara di DPR RI.  

Revisi RUU ASN yang mengatur nasib tenaga honorer menjadi PNS merupakan salah satu dari 39 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023 di DPR RI.

Meski demikian sekarang sudah di penghujung 2022 DPR RI sepakat untuk memperpanjang pembahasan ini hingga rapat paripurna masa persidangan pada tahun 2023 nanti. 

"Masih proses. Kita masih tunggu kan ya pembahasannya karena  untuk diperpanjang ya . Nanti akan ada pembahasan di sidang ke-3, baru kita informasikan upadate lagi." Ujar Mohammad Averrouce, Kepala Biro, Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB. 

Kemenpan RB tetap mengupayakan dan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang membawahi pemerintahan. Seperti Asosiasi Pemerintah KOta Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). 

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan Pasal 131 A jika tenaga kontrak dan honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS. 

Kemudia dalam pasal 131 A ayat 1, tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS diangkat menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

Pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini oleh pemerintah lebih diprioritaskan bagi tenaga tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada pasal 131 A ayat 3. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023, Insentif dan Skema Pelatihan Hybrid

Tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS ialah dengan mengajukan administrasi data kemudian divalidasi dan tetap harus mengikuti tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: