Panduan Lengkap Cara Daftar SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS

Panduan Lengkap Cara Daftar SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS

Panduan lengkap cara daftar dan login SIAKBA KPU untuk daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2022--


Akun berhasil diaktivasi oleh SIAKBA KPU--

7. Klik tombol "Silahkan Login" dari sini, Anda akan kembali ke halaman Login sebagaimana di langkah kedua. Kemudian kolom email diisi dengan email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, berikut password yang sudah Anda buat tadi.


Isi kolom email dan password SIAKBA KPU--

8. Anda akan dibawa oleh SIAKBA KPU ke halaman pendaftaran PPK sesungguhnya. Di sini, Anda harus / wajib mengisi semua data yang dibutuhkan pada kolom yang ditandai dengan bintang di atasnya. Pada kolom BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP tidak wajib diisi.


Halaman isi data untuk bisa masuk tahapan selanjutnya dan simpan--

9. Setelah semua terisi lengkap, Anda klik Simpan

10. Jika semua telah lengkap, maka Anda bisa masuk ke halaman pilihan jenis seleksi yang Anda ikuti. Saat ini, Anda mengikuti seleksi anggota PPK maka pilih seleksi PPK dan wilayah. Dan klik Simpan.

11. Isilah biodata dan daftar riwayat hidup. Seperti sebelumnya, jika telah dipastikan lengkap. Klik Simpan.

12. Kali ini Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan yang sebelumnya telah Anda foto atau discan untuk diupload. Klik Simpan

Terakhir, Anda harus mengirim semua yang telah Anda pastikan kelengkapannya dengan menekan tombol Kirim. Kemudian tunggu pemberitahuan dari KPU apakah Anda memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya atau tidak, melalui email Anda. Selamat berjuang! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: