Panduan Lengkap Cara Daftar SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS

Panduan Lengkap Cara Daftar SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS

Panduan lengkap cara daftar dan login SIAKBA KPU untuk daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2022--

ARGA MAKMUR RU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Syarat dan tahapannya secara lengkap telah disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom, M.I.Kom.

Dikatakan Ramadiandri, tahun 2022 ini pendaftaran seleksi anggota PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA KPU. Menurut Andri, sapaan akrab komisioner KPU Bengkulu Utara, dari pendafataran online inilah berkasnya nanti akan diverifikasi oleh petugas untuk menentukan, apakah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak untuk ikut tes tertulis.

Adapun bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota PPK, cara mendaftar di aplikasi SIAKBA KPU dapat Anda simak melalui panduan dan langkah lengkap dengan gambar berikut ini :

1. Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Setelah itu, Anda akan dihadapkan pada halaman awal website SIAKBA seperti tampak pada gambar dibawah ini :


Halaman awal Login SIAKBA KPU--

2. Anda klik tombol Login yang berwarna hijau pada bagian bawah. Kemudian tunggu beberapa saat untuk pemuatan halaman. Lalu Anda akan dihadapkan pada halaman Login. Jika Anda telah memiliki akun, Anda cukup mengisi username/email dan password, kemudian klik Login. Namun, bagi Anda yang baru akan mendaftar, Anda harus menekan link di bawah tombol Login yang tulisannya "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini" Nah klik tulisan "di sini" 


Halaman Login dan Registrasi SIAKBA KPU--

3. Akan tampil halaman pendaftaran akun SIAKBA KPU seperti gambar di bawah. Nah, di bagian ini, Anda harus mengisi dengan nama lengkap, kemudian email aktif atau email utama Anda. Kemudian isi juga kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan KTP. Setelah itu isi kolom password dan konfirmasi password yang Anda buat tadi. Ingat, buatlah password yang kuat. Terdiri dari kombinasi huruf besar dan kecil, tanda dan angka. Agar semakin kuat, minimal terdiri dari 9 kombinasi. Jangan sampai lupa password yang Anda buat, agar tak kerepotan. Kalau perlu dicatat.


Halaman Registrasi SIAKBA KPU--

4. Jika sukses mendaftar, Anda akan dibawa pada halaman konfirmasi bahwa Anda telah terdaftar dan menampilkan halaman Login seperti panduan gambar di bawah ini. Namun, Anda jangan klik Login terlebih dahulu.


Akun berhasil terdaftar di SIAKBA KPU namun belum diaktivasi--

5. Panduan berikutnya, Anda harus membuka email yang telah Anda daftarkan. Buka surat yang dikirimkan oleh SIAKBA KPU dengan judul "Verifikasi Email SIAKBA". Anda akan menemukan pemberitahuan berhasil mendaftar dan klik Aktivasi Akun. Link atau tombol aktivasi itu harus Anda klik untuk memastikan bahwa email tersebut benar-benar ada dan telah digunakan untuk mendaftar di SIAKBA KPU. Jika email ini tidak dibuka, dan Anda tidak klik Aktivasi Akun. Maka akun yang Anda daftarkan dianggap berasal dari email palsu dan akun tidak akan diaktifkan oleh sistem SIAKBA KPU.


Email verifikasi email dari SIAKBA KPU untuk Aktivasi Akun--

6. Setelah Anda klik link verifikasi email, SIAKBA KPU akan memberitahukan jika akun anda telah diaktivasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: