KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Tahapannya

KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Tahapannya

Pengumuman Pendaftaran dan Syarat PPK 2022 KPU Bengkulu Utara --

ARGA MAKMUR RU.ID - Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara menyampaikan pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom, M.I.Kom, pendaftaran anggota PPK oleh KPU Bengkulu Utara dibuka sejak tanggal 20 November 2022.

Menurutnya, warga Kabupaten Bengkulu Utara yang merasa memenuhi syarat sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen pengumuman (di akhir artikel ini) dapat mendaftarkan diri secara online melalui siakba.go.id.

"Pendaftaran PPK untuk tahun ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA," ungkapnya.

Menurut Ramadiandri, seluruh persyaratan pendaftaran pun harus diupload oleh peserta untuk kemudian akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU.

"Setelah mendaftar, kemudian diverifikasi oleh KPU, nantinya akan ada email dari KPU, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk ikut tahap selanjutnya," jelasnya.

Tentang cara mendaftar di aplikasi SIAKBA, Anda dapat melihat secara lengkap dalam artikel di bawah ini : PANDUAN LENGKAP DAFTAR SIAKBA KPU

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS

Jika pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka yang bersangkutan akan diberi informasi selanjutnya terkait lokasi dan waktu tes tertulis.

"Dari hasil tes tertulis ini, nantinya akan diambil peringkat teratas. Paling banyak 15 orang dan paling sedikit 10 orang," lanjutnya.

Tak selesai di situ, KPU Bengkulu Utara selanjutnya akan melakukan tes wawancara untuk menentukan, siapa yang nantinya lolos menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Setelah tes wawancara. Maka KPU akan melakukan penetapan 5 orang anggota PPK," demikian Ramadiandri. *

Berikut pengumuman dan syarat pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disampaikan KPU Bengkulu Utara :


Pengumuman Pendaftaran dan Syarat PPK 2022 KPU Bengkulu Utara --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: