Polsek Padang Jaya Tangkap Buronan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Padang Jaya Tangkap Buronan Pencabulan Anak di Bawah Umur

DPO pencabulan saat diperiksa aparat di Polsek Padang Jaya --

PADANG JAYA RU.ID - Pria berinisial TA yang kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron usai menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Padang Jaya , Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Padang Jaya.

Pengungkapan kasus salah satu atensi Kapolri atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara ini berhasil dilakukan setelah TA buron sejak 2020 lalu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Edi Purwanto, SH mengatakan, pihak sempat mengalami kesulitan pelacakan persembunyian pelaku. Ini lantaran setelah ketahuan melakukan pencabulan, pelaku melarikan diri dan selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

"Pelaku TA selama ini kabur, setelah ditetapkan DPO. Pelaku kini berhasil diringkus anggota sedang makan ayam geprek di Desa Marga Sakti," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksi cabulnya, pelaku yang tak lain pacar dari korban ini, melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian, pelaku juga nekat membawa kabur korbannya selama tiga hari.

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku yang tidak mau bertanggung jawab, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. 

"Pelaku sudah memiliki istri, karena tercium aksi bejatnya, pelaku kabur," bebernya.

Setelah mengetahui korbannya sudah menikah, lanjut Kapolsek, pelaku yang bekerja serabutan ini pun akhirnya akhirnya pulang. Polisi yang mencium keberadaan pelaku pun langsung melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku.

"Ini merupakan kasus lama kita gelar lagi. Yang pasti pelaku pacaran dengan korban yang ikut dengan nenek. Korban dibawah umur kemudian digagahi, sempat melarikan korban selama 3 hari, karena tidak ada kejelasan pada 2020 silam, kemudian pelaku sudah punya istri, akhirnya kabur dan keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke polisi," jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Padang Jaya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: