Terkait Pengolaan DD Tahun 2023, Camat Pegang Kewenangan Penuh

Terkait Pengolaan DD Tahun 2023, Camat Pegang Kewenangan Penuh

ilustrasi dana desa--

KETAHUN RU.ID- Jika di tahun-tahun sebelumnya penggunaan dana desa (DD) menjadi satu pintu dibawah kewenangan penuh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU. Namun di TA 2023 mendatang kewenangan untuk mengawal perencanaan, penggunaan hingga pelaporan pembangunan di seluruh desa yang bersumber dari DD akan dikembalikan kepada pemerintah kecamatan.

Ini ditegaskan langsung oleh Kadis DPMD BU, Margono, S.Pd, di sela acara Rakor pengendalian Inflasi bersama seluruh desa di wilayah Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun pada hari Rabu (2/11), kemarin.

Diungkapkan Margono, dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa khususnya yang bersumber dari dana desa (DD) nantinya akan dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Kewenangan yang dimaksud Margono, itu meliputi proses perencanaan, penggunaan, pemantauan sampai pelaporannya.

Ditegaskan Margono, pelimpahan atau pengembalian kewenangan dari Bupati kepada Camat, ini merujuk kepada Perbup Nomor 30 Tahun 2014. Diharapkan dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat, itu dapat melahirkan sinergitas antara kabupaten, kecamatan dan desa.

"Schedule kita sudah matang. Jadi, pertama nanti supaya terjadi sinergitas antara kabupaten, kecamatan desa. Akan diterapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2014 pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat mulai dari perencanaan, pengunaan, pemantauan sampai pelaporan," ungkap Margono.

Selanjutnya kata Margono, saat, ini juga sudah ada surat edaran (SE) agar semua pihak dapat berkolaborasi antara Kabupaten, DPMD, Camat dan Desa untuk saling bersinergi terkait program desa agar lebih baik. Kemudian terkait dengan penyusunan RPJMDes.

Dipastikan Margono, proses penyusunan RPJMDes oleh desa bersama tim telah dilakukan. Pendampingan secara menyeluruh oleh desa dilakukan supaya program kerja yang di susun oleh desa nantinya betul-betul sesuai kondisi desa serta selaras dengan Permendes dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Berikutnya output dari sinergitas yang melibatkan peran seluruh pihak, ini nantinya ditargetkan Margono, bagai mana desa bisa berkembang menjadi desa mandiri berikut IDM-nya sesuai target yang ingin dicapai yakni menjadikan desa digitalisasi, desa wisata berikut program dari DJBB dan KPPN terkait dengan zona integritas desa bagai mana desa dapat menggunakan uangnya secara tertib dan baik.

"Semua sudah pakai aplikasi. Maka profil desa juga harus di maintenance terus. Kemudian penerapan Siskuedes untuk mempercepat penerapan dan pelaporan keuangan, kemudian ada Simpades yang harus terus dikuatkan dan ada e-PJB tentang pengadaan barang jasa dan elektronik," imbuhnya.

Kemudian untuk menuju ke desa era digitalisasi, lanjut Margono, semua desa diharapkan memiliki website sesuai tuntutan perkembangan zaman. Dimana pada era digitalisasi, ini seluruh sistem informasi yang dimiliki desa tidak ada batas waktu dan ruang untuk di akses. Sehingga ketika mengirimkan sesuatu via email dapat dilaksanakan lebih cepat. Dan hal, ini diakui Margono, sudah diterapkan dan telah dilakukannya pembimbingan kepada sejumlah desa.

"Penerapan desa era digitalisasi, ini nantinya akan sinkron dengan program smart city Kabupaten BU. Makanya melalui program yang sudah kami susun dengan baik, ini nanti agar menjadikan desa betul-betul mandiri dan Camat bisa ikut memantaunya," pungkasnya.

Lebih jauh Margono, turut menargetkan kepada seluruh desa agar segera menyelesaikan penyusunan RPJMDes-nya dan melanjutkan ke tahap penetapan APBDes TA 2023. Ditargetkan Margono, di akhir bulan Desember 2022 nanti. Seluruh APBDes TA 2023 seluruh desa sudah selesai.

Dengan demikian di bulan Januari 2023 mendatang sudah tidak ada lagi kendala. Karena ketika APBDes 2023 sudah disahkan pada akhir bulan Desember 2022. Maka di bulan Januari 2023 nanti APBDes, itu sudah bisa dipakai oleh desa untuk merealisasikan program kerjanya seperti pembayaran honor dan lain sebagainya.

"Kalau pun nanti ada perubahan ya masih sama, akan dilakukan perubahan APBDes seperti kabupaten. Karena kalau APBDes di sahkan di tahun berjalan, konsekuensinya akan ada honor yang tidak bisa dibayarkan atau tidak terserap. Pada prinsipnya, kami ini (DPMD) adalah bersifat pemberdayaan desa. Makanya semua tim kami terus kita upayakan untuk membimbing desa. Dan kami bersama rekan-rekan Camat terus berkolaborasi melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati sesuai peran Camat dalam melaksanakan pembinaan ke desa sebagai perpanjangan tangan Bupati," demikian Margono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: