Pohon Tumbang Tak Bisa Dipidana, Asuransi Jasa Raharja Tidak Bisa Diklaim

Pohon Tumbang Tak Bisa Dipidana, Asuransi Jasa Raharja Tidak Bisa Diklaim

Tampak pohon petai yang menimpa korban, terlihat pula korban dalam mobil ambulance--

KETAHUN RU.ID - Dipastikan, setiap korban meninggal dunia (MD) akibat tertimpa pohon saat berkendara di jalan tak bisa mendapatkan atau melakukan klaim terhadap asuransi Jasa Raharja. Ini, dikarenakan peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh pohon tumbang itu masuk dalam kategori kecelakaan tunggal. Dengan demikian setiap korban kecelakaan akibat pohon tumbang di jalan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia tidak bisa melakukan klaim terhadap asuransi Jasa Raharja

"Sepengetahuan kami seperti itu. Setiap korban kecelakaan di jalan akibat tertimpa pohon hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia tidak bisa mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Karena peristiwa tersebut masuk kecelakaan tunggal," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Firmawan, S.Tk.

Di sisi lain Kapolsek, membenarkan. Bahwa belum lama, ini sempat terjadi kecelakaan tunggal yang disebabkan pohon tumbang dan menyebabkan salah satu korbannya asal Kecamatan Napal Putih meninggal dunia. Namun dipastikan Kapolsek, sejak peristiwa kecelakaan, itu terjadi. Sampai hari, ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban kepada pihaknya. 

"Musibah kecelakaan tunggal akibat pohon tumbang juga sempat terjadi kemarin di wilayah Desa Melati Harjo dengan korbannya asal Kecamatan Napal Putih. Namun sampai sekarang keluarga dari korban belum ada yang melaporkan peristiwa, itu secara resmi kepada kami. Akan tetapi pada prinsipnya jika pihak keluarga korban ingin melaporkan kejadian, itu kami tetap akan menerimanya 24 jam dan akan kita layani," ungkapnya.

Terpisah Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kanit Lantas, Aipda Iis Diansyah, menerangkan hal yang sama. Bahwa peristiwa nahas korban tertimpa pohon dan berstatus MD juga sempat terjadi di wilayah hukumnya. Namun ketika peristiwa, itu dilaporkan. Pihak korban tidak bisa melakukan klaim terhadap asuransi Jasa Raharja. Ini disebabkan menurut Iis, peristiwa kecelakaan yang terjadi dianggap sebagai kecelakaan tunggal. 

"Kita sudah sempat buat laporan atas peristiwa pohon tumbang yang menyebabkan pengendara meninggal dunia untuk kepentingan klaim Jasa Raharja. Tapi upaya yang sempat kita lakukan itu tidak bisa. Karena kecelakaan akibat pohon tumbang yang menimpa pengendara itu masuk kategori kecelakaan tunggal," ungkapnya.

Dikatakan Iis, klaim asuransi hanya dapat dilakukan oleh korban kecelakaan akibat pohon tumbang ketika hanya mengalami luka-luka atau masih dalam kondisi selamat. Artinya lanjut Iis, setiap korban kecelakaan akibat pohon tumbang yang tidak sampai meninggal dunia, itu bisa membebankan biaya pengobatannya melalui BPJS. 

"Bagi korban selamat jika ingin berobat biaya bisa ditanggung lewat BPJS. Sementara kalau untuk korban kecelakaan dan MD akibat pohon tumbang tidak bisa mengeklaim Jasa Raharja," demikian Iis. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: