Belum Disahkan Pemerintah Kabupaten, Penerapan Perdes Cacat Hukum

Belum Disahkan Pemerintah Kabupaten, Penerapan Perdes Cacat Hukum

Ilustrasi Peraturan Desa--

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, menegaskan, setiap Peraturan Desa (Perdes) bisa diterapkan oleh pemerintah desa ketika Perdes yang telah disusun tersebut telah melalui proses pengesahan dari pemerintah kabupaten. 

Menurut Sutikno, sebelum dilakukan pengesahan di kabupaten, setiap Perdes yang diterapkan oleh desa masih cacat hukum dam belum dapat untuk dilaksanakan. 

"Selama ini banyak desa yang mengklaim bahwa sudah memiliki berbagai Perdes yang mengatur segala bentuk potensi di desa. Tapi kenyataannya Perdes itu masih bersifat rancangan. Dan celakanya, rancangan Perdes itu sudah diterapkan. Padahal Perdes yang belum disahkan oleh pihak terkait di kabupaten, itu belum bisa diterapkan dan masih cacat hukum," tegasnya.

Atas kondisi ini Sutikno meminta, seluruh desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berwenangan untuk membuat Perdes, untuk memahami tahapan pembuatan Perdes. 

Lanjut Sutikno, idealnya sebelum membuat rancangan Perdes yang mengatur kegiatan atau potensi di desa. Desa dan BPD harus mendahulukan pembuatan produk Perdes kewenangan desa. Karena dasar untuk membuat segala bentuk peraturan di desa itu harus diawali oleh lahirnya Perdes kewenangan desa. "Perdes pertama yang dibuat desa dan BPD adalah Perdes kewenangan desa. Dari Perdes kewenangan itu nanti desa akan memiliki dasar bisa membuat Perdes lainnya. Karena di dalam Perdes kewenangan desa, akan terurai secara jelas produk aturan apa saja yang bisa dibuat oleh desa berdasarkan kewenangan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mau membuat peraturan tentang adat, pungutan dan lain sebagainya semua ada di Perdes kewenangan desa," ungkapnya.

Rancangan Perdes pertama kali harus dikonsultasikan ke pemerintah kecamatan dan dilanjutkan ke pihak kabupaten. Dari tahapan itu, belum ada jaminan rancangan Perdes itu dapat disahkan. 

Proses evaluasi dan pengkajian dengan melibatkan bagian hukum di tingkat kabupaten akan dilakukan terlebih dahulu. Apabila dari proses evaluasi, itu dianggap rancangan Perdes yang diajukan oleh BPD dan desa dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Maka pengesahan Perdes baru bisa dilakukan. 

"Hari ini di wilayah Marga Sakti Sebelat yang sudah sukses membuat Perdes kewenangan desa baru Desa Suka Makmur. Dari Perdes kewenangan desa, mereka sudah bisa melahirkan empat jenis Perdes. Selanjutnya beberapa desa lainnya seperti Desa Suka Negara juga sudah mengajukan produk rancangan Perdes kewenangan dan sedang dalam proses evaluasi. Kita berharap desa-desa lainnya bisa mengikuti," pintanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: