Polisi Awasi Penggunaan Surat Dishub Bengkulu Utara untuk Pembelian Solar Subsidi

Polisi Awasi Penggunaan Surat Dishub Bengkulu Utara untuk Pembelian Solar Subsidi

Antrean mobil yang akan mengisi BBM di SPBU Putri Hijau--

PUTRI HIJAU RU.ID - Kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Bengkulu Utara dalam memberikan kelonggaran terhadap sejumlah angkutan untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU dalam pengawasan pihak kepolisian. 

Kepada RadarUtara.ID, Kepala Polsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengawasi penerapan surat keterangan dari Dishub Bengkulu Utara yang menjadi alat bagi pemilik angkutan tertentu agar tetap bisa mendapatkan solar subsidi

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya tidak ingin surat tersebut hanya menjadi alat dan disalahgunakan oleh oknum tertentu agar tetap bisa mendapatkan solar subsidi.

Untuk itu, Kapolsek mewanti-wanti manajemen SPBU, sopir hingga jajaran Dishub Bengkulu Utara agar tidak menyalahgunakan surat pernyataan yang menjadi kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterangan Anggota Komite SMAN 7 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Polisi Gali Keterangan Bendahara Komite SMAN 7 Bengkulu Utara

"Kami mengawasi penggunaan surat keterangan atau rekomendasi dari Dishub Bengkulu Utara. Kebijakan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. Karena dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sudah tertera jelas. Bahwa surat keterangan atau rekomendasi dari Dishub Bengkulu Utara itu untuk kendaraan di luar angkutan batu bara (BB) dan CPO," tegasnya.

Masih Kapolsek, sebelum menempuh tindakan represif terhadap pengawasan BBM subsidi di SPBU. Upaya pembinaan akan segera dilakukan oleh pihaknya dengan menghadirkan sejumlah perwakilan sopir hingga manajemen SPBU. 

"Kita akan edukasi dan berikan pemahaman lebih detil lagi pada perwakilan sopir dan manajemen SPBU untuk menaati kebijakan," terangnya.

Jika pihaknya menemukan oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan, Kapolsek memastikan akan menindak tegas dan memproses oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Iuran Komite SMAN 7 BU Tak Disepakati dalam Rapat Terbuka

"Jika sudah kita ingatkan ternyata masih ada praktik-praktik yang sengaja menyalahgunakan kebijakan pemerintah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub Bengkulu Utara itu. Maka kami tidak akan segan menindaknya," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: