Jaringan Listrik Ilegal Tanjung Kemenyan, Mantan Kades Diminta Tanggung Jawab

Jaringan Listrik Ilegal Tanjung Kemenyan, Mantan Kades Diminta Tanggung Jawab

Ilustrasi Listrik--

NAPAL PUTIH RU.ID - Kasus jaringan listrik ilegal yang menyedot anggaran Dana Desa Tanjung Kemenyan TA 2021 masih mangkrak. Pascadilakukannya pemutusan jaringan oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu. Kini, 40 KK di Dusun II, Desa Tanjung Kemenyan hanya bisa gigit jari.

Dikatakan Indar, warga Desa Tanjung Kemenyan, selain dilakukan pemutusan pada arus listrik, dalam perkara ini, Tim P2TL PLN Bengkulu juga menyita seluruh KWh milik warga. Penyitaan ini dilakukan oleh Tim P2TL PLN Bengkulu, lantaran KWh yang dibeli oleh masyarakat lewat pemerintah desa itu diduga bodong alias ilegal.

"Sampai hari ini belum hidup listriknya. Bahkan KWh kami juga ikut disita atau dicabut okeh Tim P2TL. Penyitaan dilakukan karena KWh yang kami dapatkan itu katanya bodong atau tidak terdaftar di PLN," ungkapnya.

Diakui Indar, dalam program listrik desa yang menghabiskan Dana Desa hingga ratusan juta itu, warga juga mengeluarkan uang administrasi hingga Rp2,8 juta untuk membeli KWh dengan daya 900 VA. Selain itu, warga juga mengeluarkan biaya untuk memasang instalasi listrik di rumahnya. 

Namun sayangnya, harapan masyarakat untuk bisa mencicipi fasilitas listrik itu pupus. Ini lantaran program listrik yang dikerjakan oleh desa bertentangan dengan status kawasan dan dianggap ilegal.

"Kwitansi pembayaran sampai bukti penarikan KWh oleh Tim P2TL semua ada dengan kami," bebernya.

Di sisi lain, Indar menyebut, persoalan ini sudah dimusyawarahkan di Kantor PLN Bengkulu. Salah satu hasilnya, mantan kepala desa siap bertanggung jawab dan akan mengembalikan seluruh uang warga.

"Mantan Kades sudah membuat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan akan membayar denda ke PLN dan mengembalikan uang masyarakat. Tapi sudah 4 bulan belum ada pengembalian uang warga," tuturnya.

Pihaknya memastikan, sampai saat ini masih menunggu itikad baik mantan kepala desa. Namun, jika hal ini tak kunjung terealisasi, warga bakal melaporkan kerugian ini sebagai tindak penipuan ke aparat penegak hukum.

Terpisah Kades Tanjung Kemenyan periode 2022-2028, Rugiono, mengaku tidak mengetahui persis persoalan jaringan listrik ilegal yang ada di Dusun II. Bahkan Rugiono beberapa kali menolak untuk mengomentari masalah ini.

"Tidak tahu saya bagaimana proses dan kelanjutannya. Itu program peninggalan kades sebelumnya. Dan itu masih menjadi tanggung jawab kades lama. Kalau mau lebih jelas mungkin bisa ditanya langsung ke warga yang ikut program tersebut," singkatnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: