'Goyang' Gadis dalam Mobil, Polsek Giri Mulya Tangkap Penjual Tahu Bulat

'Goyang' Gadis dalam Mobil, Polsek Giri Mulya Tangkap Penjual Tahu Bulat

Pelaku pencabulan pada anak dibawah umur yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Giri Mulya--

GIRI MULYA RU.ID - Jajaran Polsek Giri Mulya mengamankan YP, 24 tahun, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Modus pelaku, yang juga bekerja pada penjualan tahu bulat ini, membujuk dan merayu korban dengan janji bakal menikahi, hingga Ia berhasil menyetubuhi Mawar (nama samaran,red) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Giri Mulya.

Ditegaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kapolsek Giri Mulya, IPDA Freddy Simaremare, atas ulah YP, orangtua korban tak terima dan melaporkannya ke Polsek Giri Mulya

Berbekal laporan polisi nomor : LP/B/2067/IX/2022/SPKT/POLSEK GIRI MULYA/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU inilah, akhirnya jajaran Polsek Giri Mulya menangkap pelaku.

"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima atas perbuatannya pada korban. Modus pelaku sendiri membujuk dan merayu agar mau melakukan persetubuhan dengan janji-janji bakal dinikahi," ungkapnya.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Desa Gembung Putus, Warga Dusun 3 Terisolir

BACA JUGA:Dalami Prosedur Pungutan, Ketua Komite SMAN 7 BU Diperiksa Lagi

Kronologis kejadiannya, pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, YP menjemput Mawar dan mengajaknya untuk ngobrol di area jembatan Desa Tanjung Anom. Di lokasi ini, pelaku membujuk korban untuk mau diajak bersetubuh.

Setelah berjanji akan menikahi, YP pun berhasil menyetubuhi Mawar di dalam mobil pick up yang dibawa oleh pelaku, di sekitar jembatan tersebut. Tak sampai disitu, pelaku juga mengulangi perbuatannya itu hingga tiga (3) kali di tempat yang berbeda.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu, 18 September 2022, Pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya," terang Kapolsek.

Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, mobil Daihatsu pick up hitam, Nopol BG 9822 NP berikut kunci dan STNK, tempat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, handphone merk Vivo milik pelaku juga berhasil disita sebagai barang bukti

"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Giri Mulya," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: