Pagi Ini, Hampir 1 Ton BBM Subsidi Diamankan Polsek Kerkap

Pagi Ini, Hampir 1 Ton BBM Subsidi Diamankan Polsek Kerkap

Pelaku dan barang bukti berupa 910 liter pertalite yang diamankan polisi--

KERKAP RU.ID - Percepatan penanganan dan pengungkapan kasus atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus dilakukan Polres Bengkulu Utara. Kali ini giliran Polsek Kerkap mengamankan JT, 42 tahun, warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur dan sebuah kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan total 910 liter, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB dinihari.

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno, SH, penangkapan ini menanggapi laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum warga Kota Arga Makmur dengan mengunjal BBM subsidi untuk dijual ke wilayah Bengkulu Tengah melalui jalur Kerkap - Hulu Palik.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dilengkapi dengan izin angkut. Sehingga dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi," ungkapnya.

Adapun kronologisnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, saat Unit Intel dan Unit Reskrim Polsek Kerkap yang dipimpin langsung Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno, SH melakukan penelusuran, di ruas jalan Desa Sumber Rejo, melintas sebuah kendaraan Toyota Kijang Super warna biru dengan Nopol BD 1015 AQ yang dikendarai JT. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ini polisi menemukan 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Pertalite di Padang Jaya

"Ditanya soal perizinannya, pelaku tidak dapat menunjukkannya. Kemudian kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan," lanjutnya.

Lanjut Kapolsek, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa mobil kijang dengan ratusan liter BBM subsidi telah diamankan dan segera dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 55 Jo pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan setelah memeriksa saksi-saksi, segera dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: