Selain Ambil Keterangan, Jaksa Telusuri Status Lahan Replanting

Selain Ambil Keterangan, Jaksa Telusuri Status Lahan Replanting

Ilustrasi--

PINANG RAYA RU.ID - Pemeriksaan atas dugaan korupsi program replanting tahun 2019-2020 oleh Kejati Bengkulu di Kecamatan Pinang Raya masih berlangsung hingga Selasa (23/8) hari ini. Pemeriksaan maraton yang tengah dilakukan oleh tim jaksa Kejati Bengkulu ini tidak hanya fokus mendalami keterangan saksi. Tetapi juga melakukan penelusuran status lahan milik anggota kelompok atau masyarakat yang telah mengikuti program replanting. 

"Hari ini tim jaksa dari Kejati Bengkulu masih berada di Pinang Raya. Informasinya tadi, tim dari kejaksaan turun langsung ke lahan-lahan milik masyarakat atau kelompok yang ikut program replanting di tahun 2019-2020. Pengecekan lahan dilakukan untuk menelusuri nama-nama pemilik lahannya," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

Diakui Irfan, kegiatan yang tengah dilakukan oleh Kejati Bengkulu ini fokus terhadap program replanting yang berlangsung di Desa Tanjung Muara. Namun ketika disinggung lebih detil soal materi apa yang tengah menjadi target Kejati Bengkulu dalam pemeriksaan yang dilakukan di wilayah kerjanya itu, Irfan tak mengetahui persis. 

"Yang jelas semua masih berkaitan dengan persoalan program replanting yang sekarang masih ditangani oleh Kejati Bengkulu. Dan lokasi-lokasi lahan yang dikunjungi atau sedang dicek oleh Kejati Bengkulu saat ini hanya fokus kepada lahan yang ada di Desa Tanjung Muara. Soal lain-lainnya saya kurang begitu paham. Karena persoalan ini murni kewenangan Kejati Bengkulu," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: