Breaking News! Kades Jabi, Napal Putih Resmi Ditahan Jaksa

Breaking News! Kades Jabi, Napal Putih Resmi Ditahan Jaksa

Kepala Desa Jabi, Ferdinal Agustianto saat digiring menuju mobil tahanan--

ARGA MAKMUR RU.ID - Pengusutan dugaan korupsi di Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU), akhirnya berujung pada penahanan Kepala Desa Jabi, Ferdinal Agustianto oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Senin (15/8/2022) sore ini.

Penahanan Ferdinal dilakukan setelah Jaksa melakukan pemeriksaan pada kepala desa. Tak hanya itu, secara marathon, Jaksa juga melakukan berbagai pengecekan ke lapangan.

Ferdinal diduga melakukan korupsi atas dana desa, mulai dari SILPA Tahun 2020 hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa di tahun 2021.

Dari video yang beredar, tampak Kepala Desa Jabi mengenakan pakaian oranye dan digiring oleh Jaksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA:Pertanggungjawaban Dana Rp 500 Juta Belum Tuntas, DPMD Bolehkan Muara Santan Usulkan DD Tahap II

Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, menyampaikan, Ferdinal telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000,- dengan rincian ADD senilai Rp 338.912.000,- Dana Desa senilai Rp 708.312.000,- Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi senilai Rp 4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor ke kas negara.

"Atas penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan ini, saudara FA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 413.545.566,49,-. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh auditor Inspektorat Bengkulu Utara dengan Nomor: 32/LHP.K/WILV/ITKAB/2022 tanggal 28 Juli 2022," ungkapnya.

Atas hal ini ini, Ferdinal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan disangkakan Pasal 2 ayat (I) UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (I), (2) dan (3) UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahn dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lapas Klas II Arga Makmur selama 20 hari, sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," demikian Denny. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: