Pertanggungjawaban Dana Rp 500 Juta Belum Tuntas, DPMD Bolehkan Muara Santan Usulkan DD Tahap II
--
NAPAL PUTIH RU.ID - Kasus hilangnya anggaran dana desa (DD) Rp 500 juta lebih di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih yang diduga dibawa kabur oleh Kades Muara Santan periode 2016-2022, Darwinto, tampaknya tak menghalangi proses serapan anggaran DD tahap II TA 2022 di Desa Muara Santan. Hal ini dipertegas oleh Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Napal Putih, Ruri, saat dikonfirmasi oleh RadarUtara.ID pada Senin (15/8) hari ini. Menurut Ruri, untuk serapan anggaran DD di Desa Muara Santan pada tahap berikutnya tetap bisa diusulkan oleh desa.
BACA JUGA:Breaking News! Kades Jabi, Napal Putih Resmi Ditahan Jaksa
Hanya saja, kata Ruri, kebijakan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara (DPMD BU) pada Pemdes Muara Santan, semuanya tetap tidak mengabaikan proses penyelesaian masalah raibnya DD di periode 2016-2022.
"DD tahap berikutnya bisa diusulkan. Dari hasil koordinasi pihak kecamatan ke DPMD BU. Seiring dengan proses penyelesaian masalah yang ada di Desa Muara Santan," terang Ruri.
Sementara, ketika disinggung lebih jauh apakah kebijakan pihak DPMD BU kepada Desa Muara Santan ini tidak bertentangan dengan ketentuan dari proses penyerapan anggaran DD yang seyogyanya harus dibarengi dengan laporan realisasi DD oleh desa di tahap sebelumnya. Ruri mengaku tidak memahami hal ini.
"Yang pasti kecamatan hanya meminta saya untuk memfasilitasi penyusunan pengajuan DD tahap kedua Desa Muara Santan," demikian Ruri. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: