Dishub Diminta Tegas Tertibkan Angkutan BB di Wilayah Padat Penduduk

Dishub Diminta Tegas Tertibkan Angkutan BB di Wilayah Padat Penduduk

Dishub diminta tegas menerapkan aturan pada kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di jalan padat penduduk--

PUTRI HIJAU RU.ID - Kepala Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, H M Soib, meminta Dinas Perhubungan Bengkulu Utara (Dishub BU) bertindak tegas dalam menertibkan aktivitas angkutan batu bara (BB) yang setiap hari melintas di areal padat penduduk khususnya dari Simpang Air Muring-Suka Merindu. 

Dikatakan Soib, aktivitas angkutan BB yang setiap hari melintas di jalan poros desanya itu menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, tak jarang kata Soib, peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan BB itu terjadi di desanya. Untuk itu, Soib berharap, Dishub BU selaku dinas terkait dapat menertibkan dan menindaktegas angkutan BB yang masih melintas di sepanjang jalan yang wilayahnya padat penduduk. 

"Akses jalan poros ini memang untuk kepentingan umum. Tapi aktivitas angkutan BB yang setiap hari melintas di jalan desa kami ini terlampau meresahkan. Sering memicu kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara lain. Apalagi kondisi jalan poros kita yang padat penduduk. Sehingga kami berharap Dishub BU bisa bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas angkutan BB yang masih nekat melintas di jalan poros desa kita dari Simpang Air Muring-Suka Merindu," desak Kades.

Untuk mendorong upaya penertiban angkutan BB ini, Soib mengaku akan membawa berita hasil musyawarah desa bersama masyarakat ke Dishub BU. Atas dasar dorongan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat ini, Soib berharap Dishub dapat menerapkan aturan tegas yang dapat menertibkan aktivitas angkutan BB yang masih melintas di desanya. 

"Minimal kita minta ada aturan tegas yang bisa diterapkan Dishub BU untuk menertibkan angkutan BB ini. Bisa berupa pemasangan rambu khusus dan aturan tegas lainnya," imbuhnya.

Menyikapi keresahan ini, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, sepakat dengan desakan yang disampaikan oleh pemerintah desa. Minimal kata Kapolsek, penertiban kepada angkutan BB yang masih melintas di wilayah padat penduduk bisa dibarengi dengan aturan tegas dari pihak terkait khususnya Dishub BU. 

Ketika aturan yang diterapkan jelas, maka dipastikan Kapolsek, pihaknya pun, tidak akan segan menindak angkutan BB yang masih nekat melintas di wilayah padat penduduk itu.

"Minimal ada aturan khusus dari Dishub dan ada semacam rambu khusus. Dari situ baru kita bisa melakukan penindakan kepada angkutan BB yang masih nekat di jalan yang wilayahnya padat penduduk," ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolsek berharap, para pengemudi angkutan BB yang saat ini masih nekat melintas di wilayah padat penduduk agar mengutamakan etika berkendara dan mematuhi aturan berlalulintas yang ada. Jangan sampai kata Kapolsek, angkutan yang melintas justru ugal-ugalan hingga menimbulkan peristiwa kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa. 

"Kepada para sopir angkutan BB yang masih melintas. Kami mohon dan himbau, agar utamakan etika berkendara. Patuhi ketentuan berlalulintas. Dan seharusnya angkutan BB ini baik yang sedang tidak bermuatan maupun yang sedang bermuatan agar memanfaatkan jalan pertambangan yang sudah ada. Agar tidak menimbulkan resiko terhadap pengendara umum lainnya," demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: