Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah 31 personil. Kita juga telah melakukan penempatan khusus, kepada 4 personil beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 Polri. Terdiri dari, 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah. 

Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di KomnasHAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas Kepolisian. Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu untuk kita berikan ruang, otopsi ulang dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban dan tentu ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

Alhamdulillah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan Tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis dan tindakan-tindakan lain yang bentuknya bersifat ilmiah.

Dan juga kami menemukan, persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait. Juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR, saudara P dan saudara FS. 

Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

BACA JUGA:Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka 3 Jenderal Ditahan

Tim khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sudara RE atas perintah saudara FS.

Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang. Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, Tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Kemarin, kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti,m nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim selaku penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum, sebagai Ketua Timsus yang mengawali Bagaimana proses ini menjadi terang benderang.

Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC. Terkait dengan penanganan oleh Tim Itsus terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Irwasum. Dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan bisa audit. Mungkin selanjutnya saya serahkan kepada Pak Irwasum untuk menyampaikan beberapa hal.

Demikian pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dilanjutkan keterangan dari Irwasum Polri. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: