Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

JAKARTA RU.ID - Setelah ditunggu sejak pukul 16.30 WIB, akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Pengumuman ini menyusul berbagai penyelidikan yang secara marathon dilakukan Timsus yang dibentuk Kapolri.

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, hom swasti astu, namu budaya, salam kebajikan

Yang saya hormati Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum dan seluruh Timsus, rekan-rekan media.

Baik, sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren III. Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel. Dan juga beliau perintahkan, jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Jadi ini tentu menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin sudah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal, tembak menembak antara saudara J dan saudara E yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri, dan Polda Metro. 

Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan, ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan. Seperti, hilangnya CCTV, dan hal-hal lain. Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan. Sehingga proses penanganannya menjadi lambat. 

Tindakan yang tidak profesional, pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain, pada saat penyerahan jenazah almarhum di Jambi. 

Oleh karena itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu yang lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan, Kapolres Metro Selatan, Karopaminal, Kadivpropam Polri, Karo Provos.

Kemudian Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri, ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: