Sosialisasi Tertib Lantas ke Desa, Polisi Jelaskan Manfaat Jasa Raharja

Sosialisasi Tertib Lantas ke Desa, Polisi Jelaskan Manfaat Jasa Raharja

Polres BU menggelar sosialisasi tertib lalu lintas langsung ke desa-desa.--

GIRI MULYA RU.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara kembali memberikan pelayanan masyarakat. Kali ini Polisi Lalu Lintas masuk ke Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (27/7/2022). Kehadiran polisi ini untuk memberikan pemahaman dan penyadaran pentingnya keselamatan berkendara.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan informasi tentang manfaat yang diperoleh setiap pengendara dari Asuransi Jasa Raharja.

Kegiatan yang melibatkan masyarakat itu, dipimpin Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara, IPDA Gusril Efendi. Serta dihadiri Kapolsek Giri Mulya bersama Babinkamtibmas, kepala desa, perangkat dan warga Desa Suka Mulya.

Kapolsek Giri Mulya, IPDA Freddy Simaremare mengatakan, penyuluhan tersebut adalah upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kecamatan Giri Mulya.

"Tujuan penyuluhan tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalulintas," terangnya.

Sementara, dalam sosialisasi yang menerangkan penting registrasi dan identifikasi pengemudi, polisi juga membeberkan manfaat asuransi jasa raharja.

Dikatakan, Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Adapun dua program asuransi sosial yang diberikan jasa raharja diantaranya, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian yang kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jumlah santunan yang diberikan oleh jasa raharja juga berbeda-beda, ini tergantung tingkat kecelakaan yang dialami pengemudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

"Dan yang terpenting sebelum dilakukan penegakan hukum lalu lintas, kami memberikan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas," demikian Kapolsek. (mrg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: