Laporkan Politik Uang, Warga Tak Bisa Nyoblos
BENNY/RU - PEMUNGUTAN suara Pilkades di salah satu TPS.--
(1) Sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa kepada Bupati.
(2) Jangka waktu penyampaian sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejak penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh PPKD sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum Pengesahan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih.
(3) Terhadap sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan dalam jangka waktu maksimal 10 ( sepuluh) hari sejak sengketa disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa.
Sumber : Perbup Nomor 5/2022 tentang Pilkades Serentak Kabupaten Bengkulu Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: