Laporkan Politik Uang, Warga Tak Bisa Nyoblos

Laporkan Politik Uang, Warga Tak Bisa Nyoblos

BENNY/RU - PEMUNGUTAN suara Pilkades di salah satu TPS.--

"Jatah surat suara 2,5 persen dari DPT adalah untuk antisipasi ketika terjadi kekurangan, karena rusak, tidak jelas dan lainnya yang diatur dalam aturan teknis," pungkasnya. (bep) 

 

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA 

Pasal 86 

Sengketa pemilihan Kepala Desa menyangkut sengketa yang 

berkaitan dengan : 

a. Proses Pemilihan Kepala Desa; dan/ atau 

b. Hasil Pemilihan Kepala Desa. 

 

Pasal 87 

(1) Sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf a disampaikan oleh calon Kepala Desa a tau yang diberi kuasa kepada PPKD. 

(2) Waktu penyampaian sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa kepada PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat proses tersebut berlangsung. 

(3) Terhadap sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa, PPKD wajib menyelesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) hari sejak sengketa disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa. 

 

Pasal 88 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: