Panwas Desa Diminta Turunkan APK yang Melanggar
Ilustrasi Pilkades--
PUTRI HIJAU RU.ID - Diakui Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, setiap Cakades yang bertarung di Pilkades serentak 6 Juli, mendatang. Akan mendapatkan hak atau kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kampanye, termasuk soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hanya saja, saat ini kata Camat, kegiatan kampanye dengan cara memasang APK oleh Cakades di sejumlah lokasi umum, belum diperbolehkan. Atas ketentuan ini, Camat menegaskan kepada seluruh personil Panwas desa untuk mengawasi hingga dapat menurunkan setiap APK Cakades yang dinilai, mencuri start dari tahapan kampanye yang sudah ditentukan.
"Pihak terkait di kabupaten telah memberi penekanan kepada Panwas Kecamatan untuk disampaikan kepada Panwas desa. Bahwa seluruh Panwas desa diminta untuk melaksanakan tupoksinya dalam hal pengawasan Pilkades. Salahsatunya mengawasi setiap pemasangan APK oleh Cakades. Bila ada APK Cakades yang sudah terpasang, agar diturunkan. Karena belum memasuki tahap pemasangan APK," tegas Camat.
Diakui Camat, tahapan kampanye dan pemasangan APK hanya diperbolehkan selama tiga hari sejak tanggal 30 Juni, mendatang. Diharapkan Camat, para Cakades agar dapat mentaati imbauan yang telah ditegaskan oleh pihak panitia kabupaten tersebut.
"Ada waktu tiga hari untuk Cakades memasang APK dan berkampanye. Tolong ikuti aturan, mari sama-sama kita jaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkades, agar seluruh tahapan dan pelaksanaan dapat berjalan dan aman," demikian Camat.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: